BPRD DKI Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 44,1 Triliun
Jumat, 11 Januari 2019 | 16:49 WIB
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah di bulan Januari 2019 bisa mencapai Rp 2,3 triliun. Angka ini sekitar 5,21 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 44,1 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI, Faisal Syafrudin menegaskan untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan berupaya keras untuk mendongkrak penerimaan semua jenis pajak daerah di DKI Jakarta.
"Kita targetkan untuk Januari sekitar Rp 2,3 triliun. Semua kita kejar agar bisa 100 persen. Makanya kita undang tim pakar dan Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan KPK, agar bisa memberikan sinergi dan strategi yang bagus atas pencapaian 13 jenis pajak di Jakarta ini," kata Faisal, Jumat (11/1).
Faisal mengatakan, ada lima langkah yang dilakukan pihaknya untuk mengoptimalisasikan penerimaan dari sektor pajak daerah. "Selama ini, kita sudah lakukan lima langkah itu," ujarnya.
Langkah pertama yang dilakukan, adalah tax clearance. Yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Juga dilakukan online pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.
Langkah kedua, lanjutnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada tahun 2017. Yang telah dilakukan adalah membangun sistem Fiscal Cadaster yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak seperti jumlah kendaraan yang dimiliki, air Tanah dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB)
Langkah ketiga, melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerah kerj asam adengan perbankan. Seperti Bank Indonesia (BI) mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi Electonic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar, seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan demikian, pajaknya jadi terpantau secara real-time.
"Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiket penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak," paparnya.
Langkah kelima, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebih target hingga 103 persen di tahun 2017," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




