Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran Capres-cawapres di TV
Selasa, 15 Januari 2019 | 21:50 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan menginisiasi kajian untuk melihat potensi pelanggaran kampanye di media televisi oleh kedua pasangan capres-cawapres.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti jika memang ada pelanggaran oleh kedua pasangan calon (paslon).
"Bawaslu sedang melakukan kajian dan kami koordinasikan langsung dengan KPI sebagai pihak yang akan berhubungan langsung dengan media penyiaran dan bisa kami jadwalkan atas inisiatif Bawaslu," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Menurutnya, Bawaslu akan memberikan peringatan kepada kedua paslon jika ada tindakan pelanggaran kampanye.
"Ini penting untuk memberikan sumber informasi siapa yang menginisiasi pertemuan untuk penindakan jika ditemukan pelanggaran kampanye," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, capres Joko Widodo sempat memaparkan visi dan misinya di sejumlah program televisi nasional. Hal serupa pun dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




