Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka

Minggu, 10 Februari 2019 | 21:29 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Ilustrasi Kampanye.
Ilustrasi Kampanye. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Status tersangka Slamet itu tertulis dalam surat panggilan yang dibuat oleh Polres Surakarta.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Surat itu meminta Slamet menghadap penyidik di Posko Gakkumdu Polres Surakarta pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB nanti.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo singkat saat dihubungi Beritasatu.com Minggu (10/2) malam.

Sebelumnya Slamet diperiksa pada Kamis (7/2) di Mapolres Surakarta. Dia diperiksa buntut ceramah di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara itu berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Lihat video: 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon