Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Akan Dicoret dari DCT

Rabu, 13 Februari 2019 | 17:34 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Mandala Shoji
Mandala Shoji (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa kasus yang menjerat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji adalah pelanggaran tindak pidana kampanye pemilu.

"Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa sudah keluar putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi. Inkrah yang menyatakan (Mandala) bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Betty, Rabu (13/2).

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pernyataan kuasa hukum Mandala, Elza Syarief yang menyebut kasus pelanggaran aturan kampanye pemilu yang menjerat kliennya bukan tindak pidana.

Menurut undang-undang, Mandala akan dicoret dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

"Kalau menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, 284 dan 285, pembatalan dilakukan dengan cara mencoret dari DCT," katanya Bety juga mengatakan bahwa KPUD akan melimpahkan berkas Mendala kepada KPU RI karena Mandala calon anggota DPR RI sehingga surat keputusan akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Menurut KPU RI, Mandala ini 'kan calon anggota DPR RI, yang menetapkan calon anggota DPR RI adalah KPU RI, kalau kasus Mandala kami sudah teruskan surat dari Bawaslu DKI, biar nanti pimpinan kami di KPU RI yang menindaklanjuti karena SK-nya keluar dari KPU," kata Betty.

Sedangkan mengenai gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh pengacara Mandala Shoji, Betty menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU RI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon