Masa Penyidikan Habis, Kasus Ketum PA 212 Masih Menggantung
Senin, 25 Februari 2019 | 19:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengatakan jika kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif masih terus berlanjut hingga pengadilan.
Korps baju cokelat itu masih yakin kendati masa penyidikan 14 hari yang dimiliki penyidik untuk memroses kasus ini—sesuai UU Pemilu 7/2017– telah berakhir pada Kamis (21/2) kemarin namun masih ada celah.
"Ini teknis ya. Saat proses penyidikan kan penundaan (pemeriksaan) dua kali (dari pihak Slamet). Apakah itu dihitung, itu ranahnya Bawaslu yang akan memberikan asesment," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (25/2/2019).
Seperti diberitakan, hingga berakhirnya masa penyidikan itu, penyidik Polrestabes Surakarta masih gagal memeriksa dan mem-BAP Slamet sebagai tersangka.
Slamet sebenarnya sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polda Jateng Rabu (13/2) dan Senin (18/2) namun dia tidak muncul.
Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dua kali meminta penjadwalan ulang salah satunya dengan alasan sakit.
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Sebelumnya Slamet telah diperiksa
sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya.
Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Jokowi-Ma'ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo.
Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.
Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




