Kasus Dihentikan, SP3 Kasus Ketum PA212 Belum Turun

Selasa, 26 Februari 2019 | 15:52 WIB
FA
JS
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JAS
Slamet Maarif.
Slamet Maarif. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com — Polda Jawa Tengah memastikan menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.

Berkas kasus ini juga tidak berlanjut ke kejaksaan dan apalagi hingga ke pengadilan. Status tersangka Slamet pun dicabut.

"Tapi hingga siang ini memang surat penghentian penyidikan perkara (SP3) belum turun. Masih proses," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (26/2).

Seperti diberitakan salah satu alasan polisi menghentikan kasus ini karena polisi gagal membuktikan mensrea atau niat jahat dari pelaku. Itu karena hingga sampai habis masa penyidikan selama 14 hari namun Slamet gagal diperiksa.

Slamet sebenarnya sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polda Jateng Rabu (13/2) dan Senin (18/2) namun dia tidak muncul.

Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu meminta penjadwalan ulang salah satunya dengan alasan sakit.

Slamet sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Sebelumnya Slamet telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya.

Setelah acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Jokowi-Ma'ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo.

Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon