BPRD DKI Tagih Paksa Tiga Penunggak Pajak Rp 2,03 Miliar

Selasa, 23 Juli 2019 | 17:40 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban, Selasa (23/7/2019).
Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban, Selasa (23/7/2019). (Beritasatu Photo/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban.

Adapun total tunggakan pajak yang terdiri dari dua WP Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dan satu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) restoran sebesar Rp 2,03 miliar.

BPRD DKI

Kepala Suku Badan (Kasuban) Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, ketiga WP terdiri hingga saat ini belum menunaikan kewajiban penyetoran pajak daerah.

Sebelum penagihan aktif, Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali.

"Setelah penagihan aktif digelar, kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam merespon pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang," kata Hendarto, Selasa (23/7/2019).

Diungkapkannya, penagihan aktif yang digelar hari ini sebagai tindaklanjut amanat UU Nomor 19 tahun 2000 dan Pergub Nomor 190 tahun 2017. Hendarto menambahkan, WP yang telah menerima surat penagihan aktif dapat membayar kewajiban dengan cara mencicil sesuai aturan yang berlaku.

"Tunggakan WP yang disampaikan melalui surat penagihan aktif belum dihitung denda sebesar 2 persen setiap bulan selama 24 bulan," terang Hendarto.

Hendarto menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP tidak membayar, maka Badan Pajak dan Retebusi Daerah DKI Jakarta saat ini juga mengupayakan pemblokiran rekening bank WP.

"Aset beserta rekening bank WP yang menunggak pajak akan diblokir," tegas  Hendarto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon