Tunggakan PKB RP 2,4 Triliun, DKI Akan Lakukan Penegakan Hukum
Senin, 16 September 2019 | 16:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mencatat total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berjumlah hampir Rp 2,4 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari pajak kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 1,6 triliun serta kendaraan roda empat sebesar Rp 800 miliar.
Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788.000 kendaraan roda empat serta 1,412 juta kendaraan roda dua dan tiga.
Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin mengatakan agar tunggakan PKB tidak terjadi lagi, maka mulai tahun depan, 2020, pihaknya akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara masif. Untuk itu, BPRD DKI akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah.
"Penegakan hukum ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara," kata Faisal Syarifuddin di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Ada sembilan upaya penegakan hukum secara masif yang akan dilakukan BPRD DKI pada tahun 2020. Kesembilan upaya itu yakni pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, pelaksanaan surat paksa dari juru sita, pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya serta penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya.
"Lalu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK," ujar Faisal Syafruddin.
Kemudian, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online dan pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif.
Selanjutnya, pelaksanaan tagihan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak dan penundaan izin usaha oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.
Untuk tahun ini, pihaknya masih memberikan kelonggaran dalam pembayaran penunggakan pajak. Yakni dengan meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.
"Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di tahun 2019 ini," imbau Faisal Syafruddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




