Pembayaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen

Minggu, 22 Desember 2019 | 21:45 WIB
AS
B
Penulis: Ahmad Salman | Editor: B1
Pembayaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen
Pembayaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 25 dan 50 persen.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan yang hanya akan berlaku hingga 30 Desember 2019 itu. Selain keringanan pembayaran, wajib pajak juga tidak dikenakan sanksi administratif. Namun setelah masa program keringanan pajak berakhir, Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan penegakan hukum secara tegas.

Rencananya akan diikuti dengan razia tegas penegakan hukum administrasi perpajakan. Termasuk, dengan memasang stiker penunggak pajak serta pemblokiran rekening.

Dengan program ini tunggakan pajak di Ibu Kota diharapkan bisa berkurang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon