Pembayaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen
Minggu, 22 Desember 2019 | 21:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 25 dan 50 persen.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan yang hanya akan berlaku hingga 30 Desember 2019 itu. Selain keringanan pembayaran, wajib pajak juga tidak dikenakan sanksi administratif. Namun setelah masa program keringanan pajak berakhir, Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan penegakan hukum secara tegas.
Rencananya akan diikuti dengan razia tegas penegakan hukum administrasi perpajakan. Termasuk, dengan memasang stiker penunggak pajak serta pemblokiran rekening.
Dengan program ini tunggakan pajak di Ibu Kota diharapkan bisa berkurang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




