Tanah Terkontaminasi Radioaktif di Batan Indah Mencapai 79 Drum
Minggu, 16 Februari 2020 | 20:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penanganan pembersihan atau dekontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan terus dilakukan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Hingga Minggu (16/2/2020), sebanyak 79 drum digunakan untuk menyimpan tanah terkontaminasi radiasi nuklir dari tiga hari pembersihan.
Bapeten Amankan 5 Sumber Radiasi di Perumahan Batan Indah
Selain tanah, dekontaminasi juga dilakukan dengan memotong vegetasi atau pohon yang juga mengandung paparan radiasi. Meski ada penurunan kadar radiasi di lokasi tanah kosong tersebut, alat pengukur radioaktif belum menunjukkan nilai normal.
Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten, Abdul Qohar mengatakan, pembersihan radioaktif telah memasuk hari ketiga. Untuk hari ini, berhasil dikumpulkan tanah terkontaminasi sebanyak 27 drum. Total tiga hari pembersihan 79 drum. Kemudian tabung tersebut dititipkan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong untuk keperluan investigasi lanjutan.
"Dari penggalian atau sumber memang ditemukan serpihan. Ketika diidentifikasi dengan peralatan untuk mengetahui jenis radioaktif, positif Cesium 137 (Cs-137)," kata Abdul Qohar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Menurutnya, Cs-137 biasanya dipakai untuk industri atau pabrik kertas atau baja. Dalam rangkaian investigasi lanjutan, kata Abdul Qohar, pimpinan Bapeten memberi arahan agar dilakukan pendataan dan penelusuran siapa saja yang menggunakan Cs-137 di seluruh Indonesia. Data awal ini akan digunakan untuk investigasi lebih lanjut.
Bapeten Tegaskan Air Tanah di Batan Indah Tak Terkena Radiasi
Sementara itu, pada Senin (17/2/2020) Batan akan melakukan pemeriksaan whole body counting (WBC) kepada 9 warga, untuk mengetahui dampak kontaminasi radioaktif tersebut. Pengecekan, akan dilakukan di Pusat Teknologi Keselamatan dan Meteorologi Radiasi (PTKMR) Batan Pasar Jumat.
Terkait limbah radioaktif, Abdul Qohar menegaskan, pemegang izin memang dilarang mengolahnya sendiri. Sehingga limbah radioaktif itu harus dikirimkan ke PTKR Batan untuk penyimpanannya.
Sementara itu, upaya pembersihan pun masih akan terus dilakukan hingga alat pengukur menunjukkan nilai normal. Selain Bapeten dan Batan, kepolisian juga ikut serta dalam investigasi radioaktif ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




