RUU Kepemiluan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Senin, 2 Maret 2020 | 15:08 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin (kiri) bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin (kiri) bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jakarta, Kamis (14/11/2019). (istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk membahas bersama rancangan undang-undang (RUU) paket politik. Dimulai dengan revisi atas Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pembahasan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Baca: KPU Akan Atur Penggunaan Rekapitulasi Elektronik

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, regulasi kepemiluan memang perlu disahkan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kesiapan dari sisi penyelenggaraan, pengawasan, dan keamanan menjadi lebih optimal. Sosialisasi kepada pemilih pun maksimal.

"Iya ada harapan RUU berkaitan pemilu direncanakan selesai tahun ini. Paling lambat tahun depan," kata Azis kepada Beritasatu.com, Senin (2/3/2020).

Di sisi lain, Azis menyatakan, DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keharusan keserentakan pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). "Komisi II DPR nantinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut," tambahnya.

Azis menuturkan, desain pemilu akan melihat perkembangan proses politik dan pembahasan di Komisi II. Fraksi-fraksi yang merupakan perwakilan partai politik (parpol) tentu sedang menyiapkan berbagai kajian menyangkut sistem pemilu, dan lain sebagainya.

"Banyak hal yang harus dikaji. Tapi memang jangan sampai setiap pemilu mengubah sistem. Itu kan juga membingungkan nanti," ucap Azis.

Baca: Puan Sebut 5 Alternatif Keserentakan Pemilu Akan Dibahas

Sementara itu, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif menyatakan, mengubah regulasi pemilu bukan hal tabu sepanjang untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik.

"Jika mengganti regulasi pemilu kearah yang lebih positif, yaitu yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat maka itu dibutuhkan," kata Hanif.

"Namun jika DPR menggantinya hanya lebih mementingkan kepentingan dirinya dan partainya untuk memudahkan mereka tanpa mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat, tentu tidak perlu regulasi pemilu diubah," tegasnya.

Kodifikasi UU Politik

Terkait perlunya kodifikasi Undang-undang (UU) politik, menurut Azis, hal itu sangat terbuka dilakukan. "Bisa saja. Enggak ada masalah. Supaya sinergi semuanya. Cuma tinggal dibahas dengan parpol, diteruskan ke fraksi-fraksi ke Komisi II," kata Azis.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Saan Mustofa, mengatakan, Fraksi Nasdem tengah melakukan kajian kodifikasi UU Pemilu, Parpol, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nanti apa penamaanya UU politik atau apa nanti ketika saat pembahasan revisi UU pemilu itu yang akan kita bicarakan," kata Saan.

Wakil Ketua Komisi II tersebut menjelaskan penyatuan UU itu dikarenakan banyaknya kesamaan. "Jadi kita ingin supaya publik mudah memahami tidak terlalu rumit menjadi lebih sederhana, dan juga tidak terjadi tumpang tindih satu sama yang lain," ucap Saan Mustofa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon