RUU Kepemiluan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Senin, 2 Maret 2020 | 15:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk membahas bersama rancangan undang-undang (RUU) paket politik. Dimulai dengan revisi atas Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pembahasan ditargetkan rampung pada tahun ini.
Baca: KPU Akan Atur Penggunaan Rekapitulasi Elektronik
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, regulasi kepemiluan memang perlu disahkan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kesiapan dari sisi penyelenggaraan, pengawasan, dan keamanan menjadi lebih optimal. Sosialisasi kepada pemilih pun maksimal.
"Iya ada harapan RUU berkaitan pemilu direncanakan selesai tahun ini. Paling lambat tahun depan," kata Azis kepada Beritasatu.com, Senin (2/3/2020).
Di sisi lain, Azis menyatakan, DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keharusan keserentakan pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). "Komisi II DPR nantinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut," tambahnya.
Azis menuturkan, desain pemilu akan melihat perkembangan proses politik dan pembahasan di Komisi II. Fraksi-fraksi yang merupakan perwakilan partai politik (parpol) tentu sedang menyiapkan berbagai kajian menyangkut sistem pemilu, dan lain sebagainya.
"Banyak hal yang harus dikaji. Tapi memang jangan sampai setiap pemilu mengubah sistem. Itu kan juga membingungkan nanti," ucap Azis.
Baca: Puan Sebut 5 Alternatif Keserentakan Pemilu Akan Dibahas
Sementara itu, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif menyatakan, mengubah regulasi pemilu bukan hal tabu sepanjang untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik.
"Jika mengganti regulasi pemilu kearah yang lebih positif, yaitu yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat maka itu dibutuhkan," kata Hanif.
"Namun jika DPR menggantinya hanya lebih mementingkan kepentingan dirinya dan partainya untuk memudahkan mereka tanpa mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat, tentu tidak perlu regulasi pemilu diubah," tegasnya.
Kodifikasi UU Politik
Terkait perlunya kodifikasi Undang-undang (UU) politik, menurut Azis, hal itu sangat terbuka dilakukan. "Bisa saja. Enggak ada masalah. Supaya sinergi semuanya. Cuma tinggal dibahas dengan parpol, diteruskan ke fraksi-fraksi ke Komisi II," kata Azis.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Saan Mustofa, mengatakan, Fraksi Nasdem tengah melakukan kajian kodifikasi UU Pemilu, Parpol, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nanti apa penamaanya UU politik atau apa nanti ketika saat pembahasan revisi UU pemilu itu yang akan kita bicarakan," kata Saan.
Wakil Ketua Komisi II tersebut menjelaskan penyatuan UU itu dikarenakan banyaknya kesamaan. "Jadi kita ingin supaya publik mudah memahami tidak terlalu rumit menjadi lebih sederhana, dan juga tidak terjadi tumpang tindih satu sama yang lain," ucap Saan Mustofa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




