Pemkot Bekasi Bentuk Tim Pemeriksaan Hewan Kurban
Minggu, 26 Juli 2020 | 19:08 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membentuk tim pengawas dan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Termasuk, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.
Mengingat, pandemi Covid-19 belum berakhir Pemkot Bekasi mewaspadai potensi penularan saat terjadi kerumunan.
"Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dapat diikuti masyarakat untuk mencegah munculnya kasus baru Covid-19 saat pelaksanaan kurban," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Minggu (26/7/2020).
Menurutnya, pembentukan tim pengawas dan pemeriksaan hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis melalui hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh).
BACA JUGA
sKembali Terapkan WFH
Merujuk Surat Edaran Nomor: 451/4323-Setda.Kessos tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2020, dijelaskan secara mendetail mengenai aturan tata cara salat Iduladha dan pelaksanaan kurban sesuai protokol kesehatan.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, mengimbau untuk tidak melibatkan salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Baca Juga: Tak Semua Warga Bekasi Patuhi Protokol Kesehatan
Untuk memastikan agar hewan kurban terjamin kesehatannya, dibentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari petugas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan sebanyak 90 orang, petugas teknis bidang tenaga kesehatan khusus hewan (nakeswan) 9 orang, petugas penyuluh lapangan (PPL) 6 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat 50 orang serta petugas kelurahan 56 orang (se-Kota Bekasi).
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari tanggal 13-30 Juli 2020. Sedangkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat pemotongan dimulai tanggal 31 Juli- 2 Agustus 2020.
Beberapa persyaratan untuk penyembelihan hewan kurban yakni penerapan jaga jarak fisik, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik, melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan serta menerapkan sistem satu orang satu alat pemotong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




