Diretas, Tirto dan Tempo Lapor Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:56 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi peretasan.
Ilustrasi peretasan. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua media daring Tirto.id dan Tempo.co, membuat laporan terkait peretasan dan perusakan situs mereka ke Polda Metro Jaya. Polisi diharapkan bisa segera mengusut pelakunya.

"Saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Pimpinan Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro, Selasa (25/8/2020).

Pelaku meretas dan masuk ke sistem manajemen konten serta menghapus tujuh artikel seputar obat Covid-19, pada Jumat (21/8/2020) lalu. Laporan Tirto.id tercatat dengan nomor: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sementara itu, Tempo.co membuat laporan diwakili Chief Editor Tempo.co Sestri Yasra, dengan nomor laporan: LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sestri melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB, dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co serta muncul tulisan, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja."

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin selaku penasihat hukum kedua media menyatakan, laporan dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakkan hukum secara adil guna melindungi kebebasan pers di Indonesia.

"Dengan pengaduan ke polisi harı ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," katanya.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon