Catat, Ini Daftar RS Swasta di Bekasi yang Bebas Biaya Covid-19

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:08 WIB
MN
FB
Penulis: Mikael Niman | Editor: FMB
Ilustrasi pemeriksaan pasien yang diduga terinfeksi Covid-19.
Ilustrasi pemeriksaan pasien yang diduga terinfeksi Covid-19. (Antara)

Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di 38 rumah swasta.

Dengan adanya surat edaran ini, keluarga pasien Covid-19 tak lagi dibebankan biaya pelayanan karena akan ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/Dinkes tersebut, ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut yakni klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui e-mail Kementerian Kesehatan: pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui e-mail: daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.

Lalu, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19. Bagi yang telah menerima biaya dari pasien, agar segera mengembalikan uang tersebut.

Selanjutnya, apabila pasien terdiagnosis Covid-19 dengan penyakit bawaan maka pembiayaannya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien.

Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.

Pemkot Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi seperti kain kafan, sewa mobil ambulans. 

Berikut 38 RS yang bekerja sama dengan Pemkot Bekasi:

1. RS Awal Bros Bekasi Timur

2. RS Ananda Bekasi Barat

3. RS Awal Bros Bekasi Selatan

4. RS Hermina Bekasi Selatan

5. RS Mitra Keluarga Bekasi Barat

6. RS Mitra Keluarga Bekasi Timur

7. RS Permata Cibubur

8. RS Siloam Sepanjang Jaya

9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih

10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika

11. RS Siloam Bekasi Timur

12. RS Anna Jatiasih

13. RS Anna Medika

14. RS Bella Bekasi Timur

15. RS Bhakti Kartini

16. RS Budi Lestari

17. RS Citra Harapan

18. RS Graha Juanda

19. RS Hermina Galaxy

20. RS Juwita

21. RS Kartika Husada

22. RS Masmitra

23. RS Mekarsari Bekasi

24. RS Mitra Keluarga Cibubur

25. RS Rawalumbu

26. RS Satria Medika

27. RS Sentosa Bekasi Timur

28. RS St Elisabeth Rawalumbu

29. RS Helsa Jatirahayu

30. RS Mitra Pratama Jatiasih

31. RS Awal Bros Bekasi Utara

32. RS Mustika Medika Bekasi

33. RS Seto Hasbadi

34. RS DAT Cikunir

35. RS Jati Sampurna

36. RS Karya Medika Bantargebang

37. RS Taman Harapan Baru

38. RS Permata Bekasi



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon