ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Ratusan Peraga Kampanye di Jalan Protokol Sidoarjo

Selasa, 9 Januari 2024 | 21:22 WIB
SW
MF
Penulis: Slamet Wibowo | Editor: DIN
Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Satpol PP dan juga jajaran kepolisian, Selasa, 9 Januari 2024.
Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Satpol PP dan juga jajaran kepolisian, Selasa, 9 Januari 2024. (Beritasatu.com/Slamet Wibowo)

Sidoarjo, Beritasatu.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Satpol PP dan juga jajaran kepolisian.  APK capres cawapres dan caleg yang ditertibkan di jalan protokol karena melanggar aturan terkait kampanye.

Penertiban mulai dari Jalan Pahlawan, Taman Pinang, Alun-alun Sidoarjo, hingga jalan Gajah Mada. Seluruh APK yang melanggar diturunkan dan diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan. Setelah penertiban, ratusan APK yang melanggar ini kemudian ditempatkan di dekat kantor Bawaslu Sidoarjo dan juga di kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moehammad Arief mengatakan, penertipan APK ini dilakukan di area-area yang tidak diperbolehkan ada reklame seperti di jalur protokol atau area reklame berbayar. "Lumayan banyak ya, ada sekitar ratusan APK yang kami tertipkan," ujar Arief, Selasa (9/1/2024).

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga merencanakan akan menggelar penertiban APK secara menyeluruh di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo pekan depan. Penertiban APK juga akan dilakukan dengan melibatkan panwascam.

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setiawan membenarkan, baliho maupun APK yang diamankan ditempatkan di kantor Satpol PP karena Bawaslu tak memliki gudang penyimpanan. Pihaknya diminta Bawaslu untuk tambahan personel, sarana dan prasarana pendukung. "Termasuk penempatan hasil penertiban yang ditetapkan di kantor kami sesuai arahan dari Bawaslu," kata Yani.

Pihak Satpol PP juga mempersilahkan bagi pemilik baliho atau APK yang ditertibkan untuk mengambil di kantor Satpol PP Sidoarjo. Pihaknya juga mempersilakan pemiliknya untuk memasang kembali di tempat tempat yang tidak dilarang dan tempat yang memperbolehkan untuk memasang APK.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon