ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Ungkap Teknis Pemilihan Hakim untuk Kasus Ronald Tannur

Jumat, 8 November 2024 | 18:06 WIB
AS
JS
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: JJS
Ronald Tannur
Ronald Tannur (Beritasatu/Istimewa)

Surabaya, Beritasatu.com - Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bambang Kustopo menyebut, secara aturan yang berwenang melakukan pemilihan hakim yang akan mengadili suatu perkara adalah berdasarkan keputusan ketua pengadilan negeri setempat.

Ketua pengadilan disebutnya menetapkan komposisi majelis hakim untuk menangani suatu perkara dalam tempo waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

“Majelis hakim itu oleh ketua pengadilan negeri dan ditetapkan dalam waktu tertentu,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, penetapan komposisi nama dalam susunan majelis tidaklah selalu tetap antara perkara satu dengan perkara lainnya. Sehingga, dalam tempo waktu dan perkara tertentu, komposisi majelis hakim dapat berubah sesuai dengan kewenagan ketua pengadilan negeri setempat.

“Dalam waktu tertentu oleh ketua di-rolling. Jadi bukan tetap begitu saja, tidak,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait komposisi tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara terpidana Ronald Tannur, ia menyebut majelis hakim itu ditentukan ketua PN Surabaya terdahulu, sebelum ketua PN saat ini.

Untuk diketahui, ketua PN Surabaya saat ini dijabat oleh Dadi Rachmadi. Sebelum Dadi, ketua PN Surabaya dijabat oleh Rudi Suparmono.

Rudi Suparmono diketahui menjabat sejak 2022 hingga 2024. Pada masa itu, perkara Ronald Tannur sudah masuk Pengadilan Surabaya. Perkara Ronald Tannur kemudian diputus di masa ketua PN Surabaya yang dijabat oleh Dadi Rachmadi. Saat ini, Rudi sendiri telah ditugaskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ketua pengadilan.

“Ketua PN yang dulu yang menetapkan (komposisi majelis hakim Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi), tinggal putusannya,” tegasnya.

Ditanya mengenai pejabat PN Surabaya berinisial R yang disebut Kejagung sebagai pihak yang memilih hakim dalam kasus Ronald Tannur, ia pun enggan menjelaskannya dengan alasan jika hal itu menyangkut identitas orang.

“Ini menyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, LR, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon