Kronologi Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI, Mayatnya Dibuang ke Semak
Senin, 2 Februari 2026 | 11:57 WIB
Bantul, Beritasatu.com – Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta Herlan Matrusdi (69) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Dusun Grogol IX, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polres Bantul sudah menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pembunuhan Herlan Matrusdi yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur. Kedua tersangka, berinisial RM (42) asal Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Herlan diketahui, ada luka robek di pelipis mata kanan, lebab di leher, dan bagian tubuh lainnya. Tulang iga korban patah secara berurutan. Hal ini menandakan korban sempat mengalami penyiksaan.
“Motifnya karena pelaku kecewa, modal usaha sebesar Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk usaha travel umrah oleh korban, tidak berjalan, pelaku akhirnya menganiaya korban,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026) sore.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku RM sempat tinggal bersama di sebuah homestay kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta sejak 10 Januari 2026. Saat itu, baru pindah dari Depok, Jawa barat bersama istri dan anaknya.
RM kemudian menagih kepastian usaha travel umrah yang dipercayakan kepada korban yang tidak sesuai perjanjian. Pelaku emosi lalu menganiaya korban dibantu oleh pelaku FM. Penganiayaan tersebut berlangsung sejak 15 hingga 28 Januari 2026.
“Korban mengalami penganiayaan terus dengan cara dipukul dan ditendang, hingga korban jatuh sakit, tidak bisa berjalan, dan mengalami gangguan bicara,” ujar Kapolres.
Korban yang sudah tidak berdaya tersebut dibuang oleh pelaku ke kawasan Gumuk Pasir, Kretek, Bantul dengan mobil pada Rabu (28/1/2026). Saat dibuang, korban dalam keadaan hidup.
Namun, keesokan harinya, Kamis (29/1/2026), Herlan ditemukan meninggal dunia oleh seorang pencari rumput. Jasadnya tergeletak di semak-semak.
Temuan mayat Herlan menghebohkan warga. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap dua tersangka. Barang bukti berupa pakaian pelaku, kunci mobil rental yang digunakan pelaku, serta surat kendaraaan, dan satu mobil disita.
Kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




