Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ditangkap, Motifnya Ingin Ambil Motor Korban
Senin, 16 Desember 2024 | 18:21 WIB
Serdang Bedagai, Beritasatu.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang jasadnya ditemukan di dalam karung goni, pada Jumat (13/12/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Pelaku berinisial HFN (27), merupakan warga Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi terpaksa melumpuhkan HFN dengan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.
Di hadapan petugas, HFN mengaku telah membunuh korban, Anisa Sabila (12). Ia mengungkapkan bahwa motifnya adalah ingin mengambil sepeda motor korban. Sebelum melakukan pembunuhan, HFN juga sempat memerkosa korban karena tergoda melihat tubuh korban.
"Awalnya saya ingin mengambil motornya. Namun, saat saya memerkosanya, korban terbangun, dan saya panik. Akhirnya saya mencekiknya hingga tewas," ungkap HFN kepada penyidik.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku dengan bambu panjang yang telah dipersiapkan.
Korban kemudian diseret ke perkebunan sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah korban pingsan, pelaku memerkosanya. Namun, saat korban terbangun, pelaku panik dan mencekiknya hingga tewas menggunakan kain. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung goni dan membuangnya.
"Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehabisan napas karena dicekik. Selain itu, ditemukan cairan sperma di alat kelamin korban yang diduga milik pelaku," ujar AKBP Jhon pada Senin (16/12/2024).
Dalam kasus pembunuhan siswi SMP Serdang Bedagai ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, kemudian bambu yang digunakan untuk mengadang korban, karung goni, helm, serta pakaian korban.
Tersangka HFN kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 356 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku pelaku pembunuhan siswi SMP Serdang Bedagai ini adalah pidana penjara di atas 15 tahun atau hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




