Jaringan Produsen Narkoba, Bule Eks Intel Rusia Ditangkap BNN di Bali
Sabtu, 7 Maret 2026 | 19:52 WIB
Gianyar, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) membongkar praktik produksi narkoba atau clandestine lab yang dioperasikan dua warga negara Rusia di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan prekursor serta 7,3 kilogram narkoba jenis mephedrone yang diduga diproduksi dalam satu malam.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan dua warga negara Rusia berinisial N dan ST. N merupakan seorang perempuan yang memiliki keahlian di bidang biokimia, sedangkan ST disebut sebagai mantan intelijen militer Rusia.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hadi Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap kiriman bahan kimia dari China.
Setelah dilakukan analisis awal, bahan kimia tersebut diduga merupakan prekursor yang dapat digunakan untuk memproduksi narkotika. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan BNN RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Proses yang kita lakukan bersama Bea Cukai diawali dari informasi adanya kelompok warga negara asing yang melakukan kegiatan clandestine lab. Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka berinisial N dan ST,” kata Roy, Sabtu (7/3/2026).
Petugas kemudian membawa tersangka N ke vila di Blahbatuh, Gianyar, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah bahan kimia prekursor, peralatan produksi, serta zat adiktif baik di dalam vila maupun di kendaraan yang digunakan tersangka.
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menemukan narkoba jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram yang baru selesai diproduksi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen perjalanan milik tersangka N yang menjadi perhatian pihak imigrasi. Tersangka diketahui memiliki tiga paspor berbeda dengan identitas yang tidak sama.
“Dokumen paspor tersebut saat ini sedang dievaluasi oleh pihak imigrasi,” ujar Roy.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan paket bahan kimia tersebut terdeteksi sejak 21 Januari 2026 melalui pengiriman internasional yang ditujukan ke Bali.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan menemukan paket tersebut dikirim ke Kantor Pos Gianyar menggunakan identitas penerima yang diduga palsu.
Dari hasil pengembangan, petugas gabungan BNN dan Polda Bali menemukan narkoba jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram yang belum sempat diedarkan.
Di dalam vila tersebut, para tersangka memanfaatkan dua ruangan untuk menjalankan aktivitas produksi narkoba. Zat terlarang tersebut diduga akan diedarkan di kalangan komunitas warga Rusia yang berada di Bali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




