Praperadilan Pembunuh Anak Politisi PKS Ditolak Hakim
Jumat, 13 Februari 2026 | 17:04 WIB
Serang, Beritasatu.com - Gugatan praperadilan tim kuasa hukum Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon ditolak hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (13/2/2026).
Sidang putusan digelar pukul 15.00 WIB dengan hakim tunggal menyatakan, penetapan Heru sebagai tersangka sudah sah berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional. “Dari awal sampai akhir kami sudah membuktikan penyidikan secara profesional. Setelah ini, berkas akan segera dikirim ke kejaksaan untuk penuntutan,” ujarnya.
Yoga menambahkan, praperadilan ini hanya uji formil, bukan materiel, sehingga menegaskan profesionalisme polisi mulai penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar menyatakan, meski gugatan ditolak, pihaknya akan menyiapkan bukti tambahan untuk persidangan berikutnya. “Kami semakin yakin Heru tidak bersalah dan akan menyiapkan bantahan-bantahan di pengadilan,” kata Sahat.
Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan surat pernyataan tersangka dan beberapa bukti lain untuk membantah 91 bukti surat yang diajukan polisi.
Keluarga korban yang hadir di sidang menyambut baik penolakan gugatan tersebut, berharap proses hukum tetap berjalan agar kasus ini dapat diadili secara tuntas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




