Bawaslu: Gibran Tak Terbukti Libatkan Anak-Anak Saat Bagi Susu di CFD Jakarta
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melibatkan anak-anak saat membagikan susu di car free day (FCD) Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye oleh Bawaslu, polisi, dan jaksa yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 yang diduga berkampanye di area car free day pada 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak. Ini telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu dan hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Bawaslu menegaskan tidak ada unsur pidana pemilu pada aktivitas yang dilakukan Gibran. Dia memastikan tindakan Gibran juga bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Artinya tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu, tetapi Bawaslu masih melakukan penelurusan lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bagja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




