ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Daftar Tugasnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:05 WIB
QS
AP
Penulis: Queenadia Syahrani | Editor: ADP
lustrasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024 di Kediri.
lustrasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024 di Kediri. (Beritasatu.com/Anis Firmansah)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada 2024 merupakan garda terdepan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. pengawas TPS bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan secara luhur, adil, dan demokratis. 

Selain itu, PTPS juga memiliki beberapa tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024. Lantas apa saja hak dan kewajiban PTPS? Berikut ini besaran gaji dan tugas pengawas TPS pada Pilkada 2024.

Tugas Pengawas TPS Pilkada 2024
Tugas utama pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  1. Mengawasi persiapan pemungutan suara: Persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
  2. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu: Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
  3. Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran: Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
  4. Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran: Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.

Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut rinciannya:

  • Gaji ketua panwaslu kecamatan: Rp2,2 juta per bulan
  • Gaji anggota panwaslu kecamatan: Rp1,9 juta per bulan
  • Gaji kepala sekretariat panwaslu kecamatan: Rp1,550 ribu per bulan
  • Gaji pelaksana teknis PNS: Rp900.000 per bulan
  • Gaji pelaksana teknis nonPNS: Rp1,5 juta per bulan
  • Gaji panwaslu desa: Rp1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas tempat pemungutan suara (TPS): Rp 750.000 per bulan
  • Gaji pengawas tempat pemilihan suara (PTPS): Rp 1 juta

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

NASIONAL
Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

NASIONAL
Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

NASIONAL
Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

NASIONAL
Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon