Ini Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Daftar Tugasnya
Rabu, 26 Juni 2024 | 18:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada 2024 merupakan garda terdepan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. pengawas TPS bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan secara luhur, adil, dan demokratis.
Selain itu, PTPS juga memiliki beberapa tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024. Lantas apa saja hak dan kewajiban PTPS? Berikut ini besaran gaji dan tugas pengawas TPS pada Pilkada 2024.
Tugas Pengawas TPS Pilkada 2024
Tugas utama pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, di antaranya:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara: Persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu: Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
- Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran: Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran: Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut rinciannya:
- Gaji ketua panwaslu kecamatan: Rp2,2 juta per bulan
- Gaji anggota panwaslu kecamatan: Rp1,9 juta per bulan
- Gaji kepala sekretariat panwaslu kecamatan: Rp1,550 ribu per bulan
- Gaji pelaksana teknis PNS: Rp900.000 per bulan
- Gaji pelaksana teknis nonPNS: Rp1,5 juta per bulan
- Gaji panwaslu desa: Rp1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas tempat pemungutan suara (TPS): Rp 750.000 per bulan
- Gaji pengawas tempat pemilihan suara (PTPS): Rp 1 juta
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




