ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karut-marut Program MBG

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi karut-marut pelaksanaan program MBG
Ilustrasi karut-marut pelaksanaan program MBG (Beritasatu.com/Beritasatu.com)

Qodari menjelaskan, Prabowo telah menyampaikan visi, misi, dan program prioritas kepada masyarakat sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Salah satu program yang dijanjikan adalah MBG. Terpilihnya Prabowo mencerminkan dukungan masyarakat terhadap program-program yang ditawarkan, termasuk MBG.

"MBG tidak bisa diminta langsung berhenti, karena itu adalah visi, visi, dan kontrak politiknya Pak Prabowo. Presiden Prabowo dipilih karena program kerja yang dilaksanakan, (program tersebut) tidak bisa diberhentikan," kata Qodari.

Qodari meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada pemerintahan Prabowo mewujudkan visi, misi, dan programnya, termasuk pelaksanaan MBG. Menurutnya, program-program yang dirancang Prabowo untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Beliau berusaha menjalankan solusi itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Indikasi Pelanggaran HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG, berdasarkan hasil kajian, penelitian, dan pengamatan yang mereka lakukan.

"Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pemulihan bagi korban," kata komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pembenahan tata kelola menjadi fokus pemerintah seiring perubahan arah program serta kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kelompok yang paling membutuhkan. - (Datasatu/Melati Kristina)
Pembenahan tata kelola menjadi fokus pemerintah seiring perubahan arah program serta kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kelompok yang paling membutuhkan. - (Datasatu/Melati Kristina)

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, langsung menepis temuan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia,” katanya saat merespons temuan Komnas HAM, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, HAM yang dipenuhi melalui MBG meliputi hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak memperoleh kebutuhan dasar, hak tumbuh dan berkembang secara layak, hingga hak untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan hak-hak tersebut, kata dia, membutuhkan peran aktif negara untuk merealisasikannya.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG karena program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” katanya.

Komnas HAM menyorot cakupan penerima manfaat MBG yang terlalu luas sehingga membuat program itu tidak tepat sasaran. Kemudian minimnya pengawasan dalam tata laksana serta penggunaan anggaran, minim aturan teknis yang baku, adanya tumpang tindih kewenangan, belum tersedia standar informasi kandungan gizi yang jelas dalam setiap menu makanan yang diterima peserta program, hingga kurangnya transparansi informasi terkait SPPG.

Komnas HAM juga menyoroti belum adanya mekanisme yang transparan dalam penentuan wilayah layanan SPPG hingga kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG. Kasus tersebut berdampak terhadap 38.023 orang dalam 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat baru 15.728 dari 27.649 SPPG yang beroperasi atau sekitar 57% yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Komnas HAM juga menemukan lemahnya penanganan korban keracunan MBG dan belum adanya standar tanggap darurat yang jelas ketika terjadi keracunan. Mekanisme pemulihan korban dan pengujian sampel makanan juga belum optimal.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menyorot adanya pelaporan kepada polisi terhadap para pengkritik MBG sehingga berpotensi mengganggu hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM memberikan sembilan rekomendasi hasil kajian dan pengamatan terhadap pelaksanaan program MBG kepada pemerintah.

Pertama, merekomendasikan agar MBG diprioritaskan bagi kelompok rentan dan paling membutuhkan. Program tersebut didorong untuk difokuskan kepada balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga miskin pada desil 1-4, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penyalurannya harus dilakukan melalui mekanisme yang akurat, transparan, dan berbasis data terbaru.

Kedua, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, mencakup penentuan penerima manfaat, sistem pengawasan, distribusi wilayah layanan, hingga kinerja SPPG.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarkementerian serta lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Regulasi tersebut perlu diperkuat agar tata kelola program menjadi lebih partisipatif, transparan, dan berkeadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ribuan Warga Malang Teken Petisi Dukung MBG untuk 82 Juta Orang

Ribuan Warga Malang Teken Petisi Dukung MBG untuk 82 Juta Orang

JAWA TIMUR
Dukung MBG, Relawan DIY Ajak Publik Awasi agar Bebas Korupsi

Dukung MBG, Relawan DIY Ajak Publik Awasi agar Bebas Korupsi

NUSANTARA
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
Sony Tuding Pejabat BGN Samarkan Kepemilikan SPPG

Sony Tuding Pejabat BGN Samarkan Kepemilikan SPPG

NASIONAL
Demo di Jakarta, Massa Tani Merdeka Serukan Dukung Program Prabowo

Demo di Jakarta, Massa Tani Merdeka Serukan Dukung Program Prabowo

NASIONAL
BGN Klaim Hemat Rp 3 Triliun Saat MBG Libur Sekolah

BGN Klaim Hemat Rp 3 Triliun Saat MBG Libur Sekolah

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon