Karut-marut Program MBG
Jumat, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB
Keempat, Komnas HAM menilai keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima manfaat. Program juga harus memastikan kualitas gizi yang diterima sesuai kebutuhan masing-masing kelompok sasaran. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi dalam setiap menu MBG.
Kelima, Komnas HAM meminta seluruh penyelenggara memperketat pengawasan keamanan pangan menyusul maraknya kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG.
Langkah yang direkomendasikan meliputi percepatan pemenuhan SLHS, penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah makanan yang layak, serta peningkatan jumlah petugas SPPG yang terlatih.
Komnas HAM juga meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan melalui uji kualitas makanan secara berkala maupun mendadak.
Keenam, Komnas HAM menegaskan masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pendapat terkait program MBG tanpa intimidasi atau ancaman proses hukum. Aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice apabila muncul sengketa terkait kritik terhadap program.

Ketujuh, Komnas HAM mendorong pemerintah menyusun mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi untuk menangani kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG. Sistem tersebut mencakup prosedur pengujian laboratorium, penanganan korban, hingga pelaporan yang transparan kepada masyarakat.
Kedelapan, Komnas HAM meminta adanya kepastian mengenai institusi yang bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, hingga pemulihan korban dugaan keracunan akibat program MBG. Cakupan tanggung jawab tersebut juga meliputi biaya pengujian sampel makanan yang diperlukan dalam proses investigasi.
Kesembilan, Komnas HAM menilai perlindungan terhadap petugas SPPG perlu diperkuat melalui kejelasan status kerja, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Komnas HAM meminta pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja, mengatur jam kerja yang layak, serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, petugas SPPG juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




