Kecelakaan di Slipi, Polisi Sebut Sopir Truk yang Tabrak 7 Kendaraan Langgar Aturan Jam Operasional
Selasa, 26 November 2024 | 15:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat melibatkan tujuh kendaraan terdiri dari truk, minibus, dan sepeda motor. AZ (44), sopir truk tronton yang menabrak tujuh kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi ternyata melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.
Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan.
BACA JUGA
Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Slipi, Polda Metro Jaya Bantah Truk Tronton Alami Rem Blong
Menurut Latif, sesuai aturan tersebut, kendaraan berat tak boleh melintas di tol dalam kota maupun jalan arteri. Namun, AZ tetap melintas hingga pukul 07.00 WIB.
"Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," kata dia.
Tak hanya aturan jam operasional kendaraan berat, kecelakaan di Slipi itu juga dipicu sopir AZ yang telah melanggar lalu lintas lantaran menerobos traffic light.
BACA JUGA
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Slipi Melibatkan 7 Kendaraan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Sebelumnya, kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi. Akibatnya seorang pemotor Vario berinisial PYA tewas di lokasi. Selain itu, empat pemotor juga mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




