ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kecelakaan di Slipi, Polisi Sebut Sopir Truk yang Tabrak 7 Kendaraan Langgar Aturan Jam Operasional

Selasa, 26 November 2024 | 15:51 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Truk tronton yang menerobos lampu lalu lintas menyebakan kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Truk tronton yang menerobos lampu lalu lintas menyebakan kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). (X/@TMCPoldaMetro)

Jakarta, Beritasatu.com - Kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat melibatkan tujuh kendaraan terdiri dari truk, minibus, dan sepeda motor. AZ (44), sopir truk tronton yang menabrak tujuh kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi ternyata melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.

Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurut Latif, sesuai aturan tersebut, kendaraan berat tak boleh melintas di tol dalam kota maupun jalan arteri. Namun, AZ tetap melintas hingga pukul 07.00 WIB.

"Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," kata dia.

Tak hanya aturan jam operasional kendaraan berat, kecelakaan di Slipi itu juga dipicu sopir AZ yang telah melanggar lalu lintas lantaran menerobos traffic light.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi. Akibatnya seorang pemotor Vario berinisial PYA tewas di lokasi. Selain itu, empat pemotor juga mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon