Fakta Baru Kasus Kacab Bank: 4 Penculik Jalankan Perintah Oknum F
Selasa, 26 Agustus 2025 | 04:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum salah seorang tersangka, Eras, menegaskan kliennya tidak melakukan eksekusi terhadap M Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN. Para terduga pelaku hanya menjalankan perintah dari seseorang oknum aparat berinisial F.
"Eras dan kawan-kawan menjemput korban pada sore hari secara paksa. Setelah itu, ada perintah dari oknum F untuk menyerahkan korban di Jakarta Timur. Ada jeda waktu antara penjemputan paksa dan penyerahan," jelas Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka, di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Setelah penjemputan, keempat pelaku kembali pulang dan kemudian dipanggil lagi untuk mengantar korban. "Pada pertemuan berikutnya, mereka melihat korban sudah tidak bernyawa," tambah Adrianus.
Melalui kuasa hukumnya, Eras menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Saya ditunjuk oleh keluarga Eras yang diduga melakukan penculikan. Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban," kata Adrianus.
Ia berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Hingga kini, delapan orang, termasuk Eras, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penculikan dan pembunuhan ini.
"Semoga penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap motif dan pelaku utama," tutup Adrianus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




