Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Jaksel
Kamis, 11 September 2025 | 08:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kekerasan anak kembali mengejutkan publik. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak perempuan berinisial MK (9) di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini mencuat ketika MK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Rabu (11/6/2025) dini hari. Satpol PP yang patroli rutin di pasar menemukan bocah itu tertidur di atas kardus, tanpa pengawasan, setelah tiba di Jakarta dari Surabaya sehari sebelumnya.
Penyelidikan yang dilakukan Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri mengungkap fakta mengerikan. Korban mengaku disiksa oleh sosok berinisial EF alias YA (40) yang dikenal dengan panggilan Ayah Juna.
Penyiksaan yang dialami MK terbilang ekstrem, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, hingga disiram bensin dan dibakar di sawah. Korban juga mengaku dipukul dengan kayu sampai tulang patah, dibacok golok, dan disiram air panas.
Tidak hanya ayahnya, ibu kandung MK berinisial SNK (42) juga diketahui mengetahui penyiksaan dan bahkan menyetujui penelantaran anaknya. Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembar MK, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. EF alias YA mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui andilnya dalam menelantarkan MK.
Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Nurul menambahkan, penetapan tersangka didukung bukti permulaan yang cukup, meliputi keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Nurul menekankan pentingnya ruang keluarga sebagai tempat aman bagi anak, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua. Jangan ragu melapor apabila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




