ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Jaksel

Kamis, 11 September 2025 | 08:34 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kekerasan anak kembali mengejutkan publik. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak perempuan berinisial MK (9) di Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus ini mencuat ketika MK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Rabu (11/6/2025) dini hari. Satpol PP yang patroli rutin di pasar menemukan bocah itu tertidur di atas kardus, tanpa pengawasan, setelah tiba di Jakarta dari Surabaya sehari sebelumnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri mengungkap fakta mengerikan. Korban mengaku disiksa oleh sosok berinisial EF alias YA (40) yang dikenal dengan panggilan Ayah Juna.

ADVERTISEMENT

Penyiksaan yang dialami MK terbilang ekstrem, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, hingga disiram bensin dan dibakar di sawah. Korban juga mengaku dipukul dengan kayu sampai tulang patah, dibacok golok, dan disiram air panas.

Tidak hanya ayahnya, ibu kandung MK berinisial SNK (42) juga diketahui mengetahui penyiksaan dan bahkan menyetujui penelantaran anaknya. Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembar MK, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. EF alias YA mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui andilnya dalam menelantarkan MK.

Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Nurul menambahkan, penetapan tersangka didukung bukti permulaan yang cukup, meliputi keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Nurul menekankan pentingnya ruang keluarga sebagai tempat aman bagi anak, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua. Jangan ragu melapor apabila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Siswi SMP di Jayapura Tewas Seusai Diduga Dibakar Hidup-hidup Ibu Tiri

Siswi SMP di Jayapura Tewas Seusai Diduga Dibakar Hidup-hidup Ibu Tiri

NUSANTARA
Bermain Terlalu Berisik, Balita 4 Tahun Diduga Dianiaya Ayah Tiri

Bermain Terlalu Berisik, Balita 4 Tahun Diduga Dianiaya Ayah Tiri

JAKARTA
DPR Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak, Ini Fokusnya

DPR Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak, Ini Fokusnya

NASIONAL
Kasus Daycare Little Aresha, Trauma Orang Tua Harus Dipulihkan

Kasus Daycare Little Aresha, Trauma Orang Tua Harus Dipulihkan

JAWA TENGAH
Kasus Daycare Little Aresha, 106 Orang Tua Tuntut Restitusi

Kasus Daycare Little Aresha, 106 Orang Tua Tuntut Restitusi

NASIONAL
Sri Sultan Heran Kasus Kekerasan di Daycare Dilakukan Ibu-ibu

Sri Sultan Heran Kasus Kekerasan di Daycare Dilakukan Ibu-ibu

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon