Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pencekalan Roy Suryo Dkk
Jumat, 21 November 2025 | 18:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pencekalan ini resmi berlaku selama 20 hari sejak 8–27 November 2025 dan segera diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Berkaitan dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap alasan pihaknya harus melakukan pencekalan pada Roy Surya dan kawan-kawan (dkk). Dia menjelaskan pencekalan tersebut bukan karena para tersangka dikhawatirkan kabur, melainkan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ucap Budi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Jumat (21/11/2025)
Budi mengatakan saat pemeriksaan terakhir, para tersangka justru mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dapat meringankan. Penyidik membutuhkan mereka berada di dalam negeri agar penanganan kasus tidak tersendat.
“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya tidak memiliki intervensi politik dalam penanganan kasus ini. Meskipun dalam kasus ini terdapat nama Jokowi sebagai Presiden ke-7 Indonesia.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka Roy Suryo dkk. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” imbuhnya
Dia pun menyampaikan, kepolisian masih melanjutkan rangkaian pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi tambahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




