ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Jakut Tetapkan AI Sopir Penabrak Siswa SD sebagai Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:12 WIB
GA
DM
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: DM
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz (tengah), menjelaskan pihaknya resmi menetapkan AI (34), sopir mobil MBG yang menabrak gerbang sekolah dan sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memastikan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian AI saat mengemudi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz (tengah), menjelaskan pihaknya resmi menetapkan AI (34), sopir mobil MBG yang menabrak gerbang sekolah dan sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memastikan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian AI saat mengemudi. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

Jakarta Utara, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan AI (34), sopir mobil MBG yang menabrak gerbang sekolah dan sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memastikan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian AI saat mengemudi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam sejak AI diamankan. “Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap AI mengemudi dalam kondisi kelelahan. Ia diketahui begadang sejak Rabu (10/12/2025) malam dan baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis (11/12/2025) dini hari, sebelum akhirnya berangkat ke SPPG sekitar pukul 05.30 WIB.

ADVERTISEMENT

“Kondisi istirahat tersangka sangat kurang sehingga ia tidak layak mengemudikan kendaraan saat kejadian,” jelas Erick.

Kasatpel UP PKB Cilincing, Dardi Wahyudi, memastikan kendaraan yang dikemudikan AI berada dalam kondisi baik. Pemeriksaan fisik dan uji pengereman menunjukkan mobil tidak mengalami rem blong, seperti rumor yang beredar di media sosial. “Kondisi pengereman kendaraan bagus,” tegasnya.

Ia menambahkan meski mobil tersebut masih layak pakai. Mobil itu juga peruntukan awalnya untuk mengangkut penumpang, bukan makanan.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan banyak korban luka, AI dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan kini resmi ditahan di Mapolres Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG Cilincing ke Presiden Prabowo

Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG Cilincing ke Presiden Prabowo

NASIONAL
KBM SDN 01 Kalibaru Kembali Digelar Pascainsiden Mobil MBG

KBM SDN 01 Kalibaru Kembali Digelar Pascainsiden Mobil MBG

JAKARTA
Insiden Mobil MBG di Cilincing, BGN: Antar Makanan Sampai Depan Pagar

Insiden Mobil MBG di Cilincing, BGN: Antar Makanan Sampai Depan Pagar

NASIONAL
Komnas PA Fokus Pulihkan Korban Anak dalam Kecelakaan Mobil MBG

Komnas PA Fokus Pulihkan Korban Anak dalam Kecelakaan Mobil MBG

JAKARTA
Menteri PPPA: Kondisi Korban Kecelakaan Mobil MBG Sudah Membaik

Menteri PPPA: Kondisi Korban Kecelakaan Mobil MBG Sudah Membaik

JAKARTA
Negatif Narkoba, Sopir MBG Penabrak Siswa SD di Cilincing Kurang Tidur

Negatif Narkoba, Sopir MBG Penabrak Siswa SD di Cilincing Kurang Tidur

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon