ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Hari Buron, Polisi Tangkap Pencuri Berbatik di Hotel Bintang Lima

Senin, 16 Februari 2026 | 16:32 WIB
RA
MA
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: MA
Setelah lima hari buron, pria berinisial NW yang diduga sebagai pelaku pencurian di ballroom hotel bintang lima kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Setelah lima hari buron, pria berinisial NW yang diduga sebagai pelaku pencurian di ballroom hotel bintang lima kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah lima hari buron, pria berinisial NW yang diduga sebagai pelaku pencurian di ballroom hotel bintang lima kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur. Saat diamankan, NW tidak berkutik ketika petugas meringkusnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan menyasar ruang rapat atau ballroom hotel di wilayah Jakarta. Kepada penyidik, NW menunjukkan tas, baju batik, serta lanyard yang digunakannya saat beraksi.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengamankan satu unit laptop milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel yang merekam aksi pencurian di area ballroom.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada pekan lalu di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, ballroom hotel tengah digunakan sebagai ruang rapat.

Dengan mengenakan pakaian rapi berupa baju batik dan lanyard, tersangka masuk ke dalam ballroom dan memanfaatkan waktu istirahat kegiatan untuk melancarkan aksinya.

Dari dalam ruangan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi laptop, telepon genggam, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku selalu mengenakan pakaian rapi seperti batik dan lanyard untuk menyamar sebagai peserta kegiatan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat jam istirahat dan menyasar tas yang ditinggalkan pemiliknya di dalam ruang rapat,” ujar Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Adira Rizky Nugroho, Senin (16/2/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT