ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelab Malam, Diskotek, dan Bar di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:53 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup mulai 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Lebaran 2026.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Andhika Permata menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill 1 jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan

Pemprov Jakarta juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).

Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di jakarta.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ketupat Sayur hingga Timphan, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran di Indonesia

Ketupat Sayur hingga Timphan, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran di Indonesia

NASIONAL
5 Permainan Ramah Anak Seru Saat Lebaran, Minim Paparan Gadget

5 Permainan Ramah Anak Seru Saat Lebaran, Minim Paparan Gadget

NASIONAL
Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Prabowo: Mari Kita Perkuat Kebersamaan

Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Prabowo: Mari Kita Perkuat Kebersamaan

NASIONAL
Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Bareng Akhir Ramadan

Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Bareng Akhir Ramadan

NASIONAL
Gelar Salat Id Perdana, Masjid Negara IKN Siap Tampung 7.500 Jemaah

Gelar Salat Id Perdana, Masjid Negara IKN Siap Tampung 7.500 Jemaah

NASIONAL
317.666 Personel Polri Amankan Malam Takbiran hingga Salat Id

317.666 Personel Polri Amankan Malam Takbiran hingga Salat Id

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT