Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengimplementasikan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital. Lantas, apa beranya rupiah digital dengan uang rupiah atau uang tunai yang selama ini sudah digunakan?
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah digital pada prinsipnya sama dengan uang rupiah yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Bedanya, rupiah digital berbentuk digital sedangkan uang tunai berbentuk uang kertas atau uang logam.
Seperti halnya uang rupiah kertas dan logam, rupiah digital juga memuat fitur-fitur khusus seperti gambar pahlawan, kesenian dan kekayaan Indonesia lainnya, tetapi dalam bentuk kode yang terenkripsi. Kode tersebut dibuat oleh tim khusus, sehingga hanya diketahui oleh tim khusus BI.
"Rupiah digital merupakan satu-satunya alat pembayaran digital yang sah. Bisa untuk beli sepatu, beli rumah atau mobil juga bisa dengan transaksi digital. Untuk membeli barang yang ada di Metavers juga bisa, karena Metavers ini di dunia digital," ungkap Perry dalam acara BIRAMA 2022 yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (7/12/2022).
Baca selanjutnya
Selain sebagai alat pembayaran yang sah atau medium of exchange, Perry ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com