OJK Rilis Aplikasi Dokumentasi dan Informasi Hukum
Rabu, 26 Juli 2023 | 13:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan ini memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan melalui JDIH OJK, seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat mendapatkan informasi komprehensif soal aturan di OJK. "Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan," terang Aman, di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, JDIH OJK juga wujud transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan. Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum.
Pengguna dapat mengeksplorasi fitur informasi hukum jika ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.
Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




