Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Faktor Pemilu Sudah Dekat?
Kamis, 14 September 2023 | 12:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap hingga akhir tahun 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PLN. Evaluasi tarif listrik nonsubsidi ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan.
"Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Penetapan tarif listrik nonsubsidi mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro dan harga batu bara acuan (HBA). Parameter ekonomi makro meliputi nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), dan inflasi.
Parameter yang digunakan sejak Mei 2023 adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi 0,15%, dan HBA US$ 70 per ton, sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Meskipun parameter ekonomi tersebut seharusnya menunjukkan kenaikan tarif listrik nonsubsidi, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaganya tetap pada tingkat saat ini. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, mengingat kondisi ekonomi saat ini.
Adapun besaran tarif nonsubsidi tersebut adalah:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 volt ampere (VA) sebesar Rp 1.352 per per kWh, golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA Rp 1.444,7 per kWh.
2. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh, rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA Rp 1.699,53 per kWh.
3. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA Rp 1.444,7 per kWh, kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA Rp 1.699,53 per kWh, dan golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) Rp 1.699,53 per kWh.
Lebih lanjut Jisman menegaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik. Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




