ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aturan Diperketat, Pedagang Valas Tak Perlu Khawatir

Rabu, 1 Mei 2013 | 20:57 WIB
G
YD
Penulis: GRC | Editor: YUD
Ilustrasi uang kertas dolar Amerika.
Ilustrasi uang kertas dolar Amerika. (AFP)

Jakarta – Keberatan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) terhadap pengetatan aturan pembelian valas telah diterima dan dipertimbangkan oleh Bank Indonesia (BI). Pihak BI meminta para pedagang valuta asing (PVA) untuk tidak khawatir.

Pasalnya, aturan tersebut sebenarnya untuk melindungi industri money changer di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, latar belakang BI mengatur pembelian valas yaitu karena nilai tukar rupiah merupakan public goods (barang milik publik), yang dapat mempengaruhi ekonomi.

Sebab itu, BI akan melakukan apapun untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

ADVERTISEMENT

"Ibaratnya seperti bapak terhadap anaknya, kami justru ingin melindungi PVA dengan adanya aturan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk tujuan spekulatif. Jadi, bukan berarti adanya aturan ini lantas diartikan bahwa PVA merupakan spekulan atau alat spekulan," kata Difi kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/5).

Prinsip utamanya yaitu equal treatment untuk setiap nasabah PVA maupun bank, baik badan hukum maupun individu atau perorangan. Sebab itu, BI tidak melarang pembelian valas, melainkan hanya mewajibkan adanya underlying berupa surat pernyataan untuk setiap pembelian valas minimal sebesar US$ 100 ribu per bulannya.

Difi mengungkapkan, untuk mencegah arbitrase pasar atau ketidakseimbangan regulasi, aturan pembelian valas yang sebelumnya telah diterapkan untuk perbankan akhirnya diperluas ke PVA.

"Jadi BI sebenarnya ingin melindungi PVA, bukan untuk menghambat bisnis mereka," tegas Difi.

Sehari sebelumnya, APVA menyatakan keberatan mereka atas Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas SE BI Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan kedua atas SE BI yang pertama.

Ketua Umum APVA Muhammad Idrus mengatakan, secara implisit SE tersebut menggambarkan bahwa BI menganggap seluruh money changer sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas. Dengan begitu, menjadi penyebab tidak stabilnya nilai tukar rupiah. Selain itu, APVA melihat aturan itu dapat membuat nasabah money changer akan berpindah ke perbankan.

"Kami dengan tegas menolak anggapan itu. Anggota APVA adalah para PVA berizin yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka itu bukan spekulan dan tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap rupiah," tegas Idrus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Capai Rp 17.500 Per Dolar AS, Money Changer Ramai Diserbu Warga

Rupiah Capai Rp 17.500 Per Dolar AS, Money Changer Ramai Diserbu Warga

EKONOMI
Rupiah Menguat

Rupiah Menguat

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon