ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Siapkan 15 Paket Stimulus Ekonomi pada 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:02 WIB
MS
AD
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: AD
Para menteri Kabinet Merah Putih saat umumkan kebijakan stimulus ekonomi pada 2025.
Para menteri Kabinet Merah Putih saat umumkan kebijakan stimulus ekonomi pada 2025. (Kemenko Perekonomian)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus di bidang perekonomian yang akan diberlakukan pada 2025. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Adapun pemberian paket stimulus ekonomi ini diperuntukkan rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah serta pengusaha. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan.

Berikut 15 paket stimulus ekonomi pada 2025:

ADVERTISEMENT
  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek  Minyakita, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
  2.  PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%  juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
  3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan. 
  4. Pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

Selain menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, fasilitas kebijakan di bidang ekonomi yang didesain pemerintah juga memiliki peruntukan bagi masyarakat kelas menengah.

  1. PPN DTP Properti  bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli-Desember 2025.
  2. PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
  3. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). 
  4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
  5. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. 
  6. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. 
  7. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Pra Kerja. 
  8. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.


Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan stimulus ekonomi 2025 atau fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

  1. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
  2. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu dalam paket stimulus ekonomi 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

26 Jalan Tol Dapat Diskon Tarif hingga 20 Persen Selama Nataru 2025

26 Jalan Tol Dapat Diskon Tarif hingga 20 Persen Selama Nataru 2025

EKONOMI
Pemerintah Gelontorkan Rp 16,23 T untuk 8 Paket Stimulus Ekonomi 2025

Pemerintah Gelontorkan Rp 16,23 T untuk 8 Paket Stimulus Ekonomi 2025

EKONOMI
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Pengemudi Ojol

EKONOMI
Akankah Pemerintah Perpanjang Stimulus Fiskal Lagi? Ini Kata Kemenkeu

Akankah Pemerintah Perpanjang Stimulus Fiskal Lagi? Ini Kata Kemenkeu

EKONOMI
Menjaga Daya Beli, Pemerintah Gulirkan BSU ke Jutaan Pekerja dan Guru Honorer

Menjaga Daya Beli, Pemerintah Gulirkan BSU ke Jutaan Pekerja dan Guru Honorer

NASIONAL
5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon