Kenaikan Gaji PNS Belum Ada Tanda-tanda, DPR Ingatkan Menkeu
Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hingga awal Oktober 2025, belum ada kepastian terkait realisasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Padahal, kebijakan tersebut merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menegaskan, kenaikan gaji ASN tersebut harus segera diwujudkan dan keterbatasan ruang fiskal tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan menaikkan gaji ASN sudah diperhitungkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN karena keputusan ini sudah direncanakan. Tugas menteri keuangan justru mencari ruang fiskal agar visi presiden bisa terwujud. Menteri tidak boleh bersembunyi di balik alasan fiskal,” kata Misbakhun kepada Beritasatu.com, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah harus lebih kreatif dalam mengelola strategi anggaran agar kebijakan yang menyangkut kepentingan banyak pihak bisa segera terealisasi. Misbakhun menilai kenaikan gaji ASN justru akan memberikan dampak positif terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau kinerja ASN meningkat, itu artinya kualitas pelayanan kepada masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




