ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Yassierli: Sistem K3 Bukan Hanya Kewajiban Normatif

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:11 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menaker Yassierli saat konferensi pers  di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin 3 Oktober 2025.
Menaker Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin 3 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Bandung, Beritasatu.com – Pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Modus para tersangka adalah mempersulit atau memperlambat proses permohonan sertifikasi K3 bagi pekerja atau perusahaan yang tidak membayar uang tambahan di luar tarif resmi.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat tinggi Kemenaker. Terlepas dari itu, K3 memang harus diterapkan dalam pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem K3 nasional melalui serangkaian inisiatif strategis.

Menaker dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), menyampaikan bahwa inisiatif tersebut fokus pada peningkatan kapasitas, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kerja sama lintas sektor.

“K3 bukan hanya kewajiban normatif, tetapi merupakan strategi nasional untuk menciptakan dunia kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli seperti dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa penguatan sistem K3 menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang menempatkan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas utama.

Beberapa inisiatif strategis Kemenaker pada bidang K3 antara lain reformasi ekosistem nasional pelatihan, pengujian, dan perizinan K3 melalui transformasi dan digitalisasi layanan.

Langkah ini tertuang dalam penyusunan dan pembaruan regulasi sebagai bagian dari peta jalan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, dilakukan peningkatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan asesor K3.

“Selanjutnya, penguatan sistem pelaporan kecelakaan kerja secara terintegrasi, pengembangan layanan digital K3 seperti Teman K3 dan Norma-100, serta peningkatan partisipasi komunitas dan asosiasi profesi,” jelas Menaker.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

EKONOMI
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

NASIONAL
Gandeng Kemenaker, Transjakarta Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Gandeng Kemenaker, Transjakarta Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

JAKARTA
Penerima THR Ojol Tahun Ini Akan Lebih Baik dan Capai 1 Juta Mitra

Penerima THR Ojol Tahun Ini Akan Lebih Baik dan Capai 1 Juta Mitra

EKONOMI
Sabar, Kemenaker Baru Susun SE THR dan BHR Pekan Depan

Sabar, Kemenaker Baru Susun SE THR dan BHR Pekan Depan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT