Menaker Yassierli: Sistem K3 Bukan Hanya Kewajiban Normatif
Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Bandung, Beritasatu.com – Pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Modus para tersangka adalah mempersulit atau memperlambat proses permohonan sertifikasi K3 bagi pekerja atau perusahaan yang tidak membayar uang tambahan di luar tarif resmi.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat tinggi Kemenaker. Terlepas dari itu, K3 memang harus diterapkan dalam pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem K3 nasional melalui serangkaian inisiatif strategis.
Menaker dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), menyampaikan bahwa inisiatif tersebut fokus pada peningkatan kapasitas, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kerja sama lintas sektor.
“K3 bukan hanya kewajiban normatif, tetapi merupakan strategi nasional untuk menciptakan dunia kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli seperti dilansir dari Antara.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem K3 menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang menempatkan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas utama.
BACA JUGA
OJK dan Kemenkeu Perkuat Industri Dana Pensiun untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional di IPFS 2025
Beberapa inisiatif strategis Kemenaker pada bidang K3 antara lain reformasi ekosistem nasional pelatihan, pengujian, dan perizinan K3 melalui transformasi dan digitalisasi layanan.
Langkah ini tertuang dalam penyusunan dan pembaruan regulasi sebagai bagian dari peta jalan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, dilakukan peningkatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan asesor K3.
“Selanjutnya, penguatan sistem pelaporan kecelakaan kerja secara terintegrasi, pengembangan layanan digital K3 seperti Teman K3 dan Norma-100, serta peningkatan partisipasi komunitas dan asosiasi profesi,” jelas Menaker.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




