UU Penyiaran Dinilai Usang, DPR Dorong Aturan Digital Disesuaikan
Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa Undang-Undang (UU) Penyiaran di Indonesia sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menila, penyiaran kini tidak lagi terbatas pada media free to air, seperti televisi dan radio, tetapi telah merambah ke platform digital dan layanan streaming berbasis internet.
“UU Penyiaran itu tahun 2002, aturannya masih soal TV dan radio yang bersiaran free to air. Sekarang bentuknya sudah streaming, dan ini yang perlu disesuaikan pengaturannya,” ujar Sukamta saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) P3SPS KPI di Universitas Budi Luhur, Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Sukamta menyoroti tantangan besar dalam mengatur ranah digital di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut reaksi publik yang sensitif terhadap upaya pengaturan ruang digital.
“Dunia digital kita sudah lama tidak diatur. Begitu akan diatur sedikit saja, publik langsung bereaksi,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa hampir semua negara di dunia telah memiliki regulasi yang mengatur baik penyiaran konvensional maupun digital, sementara Indonesia justru tertinggal dalam hal tersebut.
“Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air, maupun digital. Indonesia yang justru belum memiliki aturan itu,” tegas Sukamta.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menuturkan, di banyak negara, konten audio dan audiovisual yang disiarkan melalui platform digital tunduk pada regulasi yang ketat.
“Platform digital yang menyajikan layanan audio atau audiovisual di luar negeri tunduk pada aturan yang berlaku di negara mereka,” jelas Tulus.
Ia menambahkan bahwa regulasi penyiaran digital di Indonesia seharusnya berorientasi pada perlindungan kepentingan negara, masyarakat, dan ekonomi dalam negeri.
“Kalau dibandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform kepada negara, kontribusi bagi industri kreatif dalam negeri, serta upaya melindungi masyarakat dari konten negatif. Hal seperti ini belum ada di Indonesia,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




