ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Segera Tertibkan Celah Impor Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 4 November 2025 | 15:35 WIB
BI
AD
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: AD
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Selasa 4 November 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Selasa 4 November 2025. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan melakukan penertiban perihal masih adanya celah aktivitas impor pakaian bekas alias thrifting di Tanah Air.

Hal ini sebagai respons pemerintah sejalan masih adanya produk pakaian bekas yang dijual di pasar dalam negeri. Adanya kegiatan tersebut tentu tak terlepas dari adanya kegiatan ilegal impor yang masih terjadi.

Awalnya Airlangga mengungkapkan, pemerintah dengan tegas melarang aktivitas impor pakaian bekas melalui beberapa aturan. Meskipun telah ada larangan tersebut, hingga kini Pemerintah mengaku masih ada aktivitas impor dari barang yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Baju bekas selalu tidak boleh impor. Memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor itu yang harus ditertibkan," ungkap Menko Airlangga usai acara Kompas CEO Insight di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aturan perihal aktivitas impor tekstil serta pakaian jadi, telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 tahun 2025.

Hal ini diungkapkan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, merespons adanya isu serbuan produk impor tekstil serta pakaian jadi tanpa merek ke Indonesia. Termasuk masih maraknya penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di pasar dalam negeri.

"Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya udah jelas," tegas Mendag Budi Santoso seusai menghadiri acara Kompas CEO Insight di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Busan ini, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 dibentuk memperketat terkait impor tekstil dan produk tekstil, termasuk pakaian bekas. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari produk impor bekas yang tidak memiliki izin.

Mendag Busan menilai, yang terjadi saat ini terkait aktivitas impor pakaian bekas dan produk tanpa merek, merupakan kegiatan penyelundupan. Yang tentunya ilegal dan melanggar hukum.

"Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikuti aturan," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPOM Temukan Jutaan Kosmetik Ilegal di Tangerang

BPOM Temukan Jutaan Kosmetik Ilegal di Tangerang

MULTIMEDIA
Pemerintah Bongkar Impor Ilegal Bawang Bombai 18 Kontainer di Surabaya

Pemerintah Bongkar Impor Ilegal Bawang Bombai 18 Kontainer di Surabaya

EKONOMI
Bea Cukai Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Bea Cukai Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 40 Miliar

EKONOMI
APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

EKONOMI
Purbaya: Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

Purbaya: Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

EKONOMI
Pedagang Thrifting Bongkar Jalur Impor Ilegal Lewat Pontianak dan Riau

Pedagang Thrifting Bongkar Jalur Impor Ilegal Lewat Pontianak dan Riau

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon