ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jurus Purbaya Cari Cuan dari Kilau Emas

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:26 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sadewa (Beritasatu.com/Addin)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah semakin agresif memaksimalkan potensi penerimaan negara dari komoditas emas, seiring Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi pungutan bea keluar (BK) untuk aktivitas ekspor emas.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang dinilai selaras dengan upaya Kementerian Keuangan memperkuat fondasi fiskal, terutama di tengah tingginya ketergantungan industri terhadap pasokan emas domestik.

Pemberlakuan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi ini menetapkan tarif antara 7,5% hingga 15%, bergantung harga referensi dan jenis produk emas yang diekspor.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga ketersediaan suplai emas di dalam negeri sekaligus menahan gejolak harga di pasar domestik.

ADVERTISEMENT

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Tujuan kedua, mempercepat hilirisasi mineral emas dan memastikan nilai tambah komoditas tersebut tetap berada di Tanah Air. Selama ini, sebagian besar produksi emas nasional lebih cepat mengalir ke pasar ekspor, sementara kebutuhan emas dalam negeri kerap tidak terpenuhi.

PMK 80/2025 disahkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini efektif berlaku 23 Desember 2025, atau 14 hari setelah tanggal pengundangan.

Pemerintah menetapkan rentang tarif bea keluar sebagai berikut:

Harga Referensi Rendah
Jika harga referensi emas berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan dalam rentang 7,5% hingga 12,5%.

Harga Referensi Tinggi
Untuk harga referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas, tarif bea keluar meningkat menjadi 10% hingga 15%.

Adapun rincian tarif berdasarkan kategori produk emas adalah sebagai berikut:

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk serupa dikenai tarif 12,5% dan 15%.
  • Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules atau bentuk lainnya (selain dore) dikenai tarif 10% dan 12,5%.
  • Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore) dikenai tarif 7,5% dan 10%.
  • Minted bars dikenai tarif 7,5% dan 10%.

Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem, mengikuti rumus berikut:
Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar

Harga ekspor nantinya ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai atas nama menteri keuangan, merujuk pada harga patokan ekspor (HPE).

Ekspor Minta Dihentikan Sementara

Di tengah implementasi kebijakan ini, desakan untuk memperkuat suplai emas domestik juga muncul dari DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghentikan sementara ekspor emas hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Komisi VI DPR RI meminta kementerian terkait, yakni Perdagangan dan Perindustrian, untuk menunda ekspor emas sampai kebutuhan domestik terpenuhi,” tegas Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Pernyataan itu merespons keluhan Antam mengenai sulitnya memperoleh pasokan emas. Padahal, potensi produksi emas nasional sebenarnya mampu mencapai sekitar 90 ton per tahun.

Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menjelaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut hanya memiliki tambang aktif di Pongkor, Jawa Barat, dengan produksi sekitar 1 ton per tahun. Sementara itu, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 mencapai 43 ton, dan target tahun 2025 dipatok 45 ton.

Minimnya produksi dari tambang sendiri membuat Antam sangat bergantung pada pasokan dari perusahaan tambang lain. Namun, karena belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang menjual hasil produksinya ke Antam, pemenuhannya tidak optimal.

“Sebagian perusahaan tambang menjual ke perusahaan perhiasan, tetapi ada juga yang mengekspor karena peraturan saat ini tidak cukup mendorong penjualan emas di dalam negeri,” ujar Ardianto.

Ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan membuat Antam terpaksa mengimpor sekitar 30 ton emas dari Singapura dan Australia demi memenuhi permintaan pasar domestik.

Ardianto menegaskan bahwa Antam sama sekali tidak melakukan ekspor emas. “Antam tidak pernah mengekspor emas. Yang mengekspor itu adalah perusahaan-perusahaan tambang lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Mendorong Cuan Nasional di Tengah Kilau Global

Kebijakan pencetakan cuan dari komoditas emas melalui bea keluar sejalan dengan strategi pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dengan tarif menanjak ketika harga emas global melonjak, negara memperoleh ruang fiskal tambahan tanpa membebani pasar domestik.

Dari sudut pandang fiskal, langkah ini dianggap sebagai upaya mencari windfall jangka panjang. Ketergantungan industri terhadap emas impor di saat produksi emas nasional belum sepenuhnya masuk pasar domestik menjadi salah satu alasan penguatan regulasi.

Pemerintah menargetkan struktur pasar emas yang lebih kokoh, efisiensi penggunaan emas untuk industri manufaktur, dan peningkatan daya saing produk hilir emas. Dengan limitasi pasokan global serta tren harga emas yang cenderung menguat, peluang penerimaan negara terus terbuka lebar.

Jurus pengenaan BK yang dirancang Kementerian Keuangan dinilai selaras dengan agenda hilirisasi nasional, sekaligus menegaskan bahwa komoditas emas tidak lagi semata-mata menjadi sumber ekspor, tetapi juga motor penggerak pendapatan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bea Keluar Emas Jadi Instrumen Strategis Perkuat Hilirisasi Nasional

Bea Keluar Emas Jadi Instrumen Strategis Perkuat Hilirisasi Nasional

EKONOMI
Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

EKONOMI
Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

EKONOMI
Purbaya Targetkan Kantongi Rp 23 Triliun dari Emas dan Batu Bara

Purbaya Targetkan Kantongi Rp 23 Triliun dari Emas dan Batu Bara

EKONOMI
Ketika Purbaya Tarik Bea Keluar dari Emas dan Batu Bara

Ketika Purbaya Tarik Bea Keluar dari Emas dan Batu Bara

EKONOMI
Kemenkeu Siapkan Aturan Baru, Tarif Bea Keluar Emas Bisa 15 Persen

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru, Tarif Bea Keluar Emas Bisa 15 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon