ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pejabat Pajak yang Terjaring OTT

Minggu, 11 Januari 2026 | 09:52 WIB
WM
AD
Penulis: Wahyu Majiah | Editor: AD
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Akmalul Hamdhi)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penangkapan seorang pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap pengurangan nilai pajak di wilayah Jakarta Utara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan.

Menurut Purbaya, pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, serta tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

“Pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan tetap diberikan karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah pegawai Kementerian Keuangan dan tidak boleh ditinggalkan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan, Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pendampingan yang diberikan, kata Purbaya, hanya sebatas memastikan hak-hak hukum pegawai terpenuhi selama proses pemeriksaan dan persidangan.

“Kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan. Pendampingan ini bukan bentuk intervensi, melainkan memastikan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, apabila dalam proses hukum selanjutnya pegawai tersebut terbukti bersalah, Kemenkeu akan menerima dan menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi pegawai yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau nanti terbukti bersalah, tentu kita terima. Keputusan sepenuhnya ada di pengadilan, apakah bersalah atau tidak, seberapa kuat buktinya. Apa pun hasilnya akan kita hormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh institusi maupun perusahaan kepada pegawainya, selama tidak mengganggu independensi dan integritas penegakan hukum.

“Kita tidak meninggalkan pegawai, tetapi juga tidak melakukan intervensi. Proses hukum tetap berjalan secara normal,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkeu Bantah Isu Uang Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak

Kemenkeu Bantah Isu Uang Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak

NASIONAL
3 Langkah Tegas Purbaya Benahi Sistem Perpajakan Indonesia

3 Langkah Tegas Purbaya Benahi Sistem Perpajakan Indonesia

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon