ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Cek THR PNS lewat Aplikasi MySAPK BKN

Senin, 16 Februari 2026 | 13:32 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Simak besaran gaji terendah hingga tertinggi PNS 2026.
Simak besaran gaji terendah hingga tertinggi PNS 2026. (Antara/Basri Marzuki)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) akan dilakukan pada awal Ramadan 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Anggaran THR tersebut masuk dalam proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 809 triliun. Selain untuk THR, pemerintah juga mengalokasikan Rp 62 triliun guna percepatan program makan bergizi gratis (MBG), Rp 6 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera, serta Rp 13 triliun untuk paket stimulus ekonomi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belanja pemerintah pada awal tahun direalisasikan tepat waktu demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ia memproyeksikan perekonomian Indonesia pada triwulan I 2026 tetap solid.

ADVERTISEMENT

“Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5% sampai 6%,” ujarnya.

Menurut dia, capaian tersebut akan menjadi hasil yang sangat positif. Apabila terealisasi, Indonesia dinilai mampu keluar dari jebakan pertumbuhan 5%.

Seiring dengan rencana pencairan tersebut, PNS dapat memantau informasi THR 2026 melalui aplikasi MySAPK BKN. MySAPK merupakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memudahkan PNS mengakses data kepegawaian secara daring.

Berikut tahapan mengecek THR melalui aplikasi MySAPK:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT