Alasan Menhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Lebaran
Senin, 16 Februari 2026 | 15:03 WIB
Lebih lanjut, Dudy mengatakan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan tersebut jauh hari sebelumnya agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman secara matang dan memastikan distribusi selesai sebelum 13 Maret 2026.
Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub juga mengingatkan agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tidak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




