RI Berikan Tarif 0 Persen untuk Gandum dan Kedelai AS
Jumat, 20 Februari 2026 | 12:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia resmi memberikan fasilitas tarif 0% bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan AS dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat, terutama untuk produk pangan yang menggunakan bahan baku impor dari AS.
“Masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (19/02/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen timbal balik kedua negara. Sebelumnya, Amerika Serikat juga menyepakati pemberian tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik sektor pertanian maupun industri.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” jelas Airlangga.
Khusus produk tekstil dan apparel, AS memberikan fasilitas tarif 0% melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ), sehingga ekspor Indonesia tetap memiliki daya saing di pasar Negeri Paman Sam.
Di tingkat multilateral, Indonesia dan AS juga sepakat mempertahankan kebijakan bebas bea masuk atas transaksi elektronik sesuai komitmen di World Trade Organization (WTO). Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas, tetap mengacu pada regulasi nasional dan menjamin perlindungan data konsumen.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna memastikan perdagangan berjalan aman dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan perdamaian.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan kedua negara, termasuk konsultasi dengan DPR. Ketentuan di dalamnya juga dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




