OJK Persilakan Emiten Delisting jika Tak Penuhi Free Float 15 Persen
Kamis, 26 Maret 2026 | 05:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme exit policy apabila tidak mampu memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perusahaan tercatat diberikan waktu hingga Maret 2027 sebagai batas tahap pertama implementasi kebijakan tersebut.
“Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar panduannya,” ujar Hasan seusai pelantikan anggota dewan komisioner OJK di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan free float ini akan diterapkan secara bertahap setelah aturan resmi dirilis pada akhir Maret 2026. Pada fase awal, emiten belum diwajibkan langsung memenuhi batas minimal 15% secara penuh.
Namun demikian, setelah kebijakan berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melantai di bursa melalui initial public offering (IPO) wajib mengikuti aturan tersebut.
Jika tidak mampu memenuhi ketentuan, OJK bersama BEI akan memberikan opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui skema yang akan diatur dalam exit policy.
“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelas Hasan.
Berdasarkan data OJK, dari sekitar 960 emiten yang tercatat di BEI, baru sekitar 60% yang telah memenuhi ketentuan free float sebesar 15%. Otoritas berharap seluruh emiten dapat mengejar pemenuhan secara bertahap.
Meski membuka opsi delisting, OJK menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pasar, bukan sekadar mengurangi jumlah emiten.
Untuk itu, OJK bersama pemangku kepentingan akan membentuk tim kerja yang melibatkan self regulatory organization (SRO) seperti BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), emiten, manajer investasi, hingga investor.
“Tim kerja ini akan mengevaluasi dan menganalisis kemampuan daya serap pasar dari waktu ke waktu sebelum jatuh tempo tiap tahapan pemenuhan free float,” ujar Hasan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), khususnya terkait transparansi dan likuiditas.
Sebagai tindak lanjut, OJK bersama BEI dan SRO telah menyiapkan delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar, termasuk pengetatan aturan free float guna meningkatkan transparansi serta likuiditas perdagangan saham.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




