BI Bali Tegaskan Transaksi Turis Wajib Pakai Rupiah
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:54 WIB
Denpasar, Beritasatu.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan seluruh transaksi sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Sektor pariwisata saat ini belum termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri.
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ronald, kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik juga bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar dan menjaga kedaulatan rupiah di Indonesia. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional memang dikecualikan dari kewajiban menggunakan rupiah.
Aturan tersebut memungkinkan eksportir mencantumkan harga dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional. Namun, hingga saat ini sektor pariwisata belum masuk dalam kategori pengecualian tersebut.
Pada sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra berharap pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha pariwisata untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (AS). Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan menggunakan rupiah sesuai kurs yang berlaku saat transaksi berlangsung.
Putu menilai industri pariwisata turut berkontribusi memperkuat nilai tukar rupiah karena menghasilkan devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara, layaknya kegiatan ekspor jasa. Menurutnya, penguatan dolar AS dalam beberapa waktu terakhir menjadi tantangan bagi pelaku usaha pariwisata.
Pasalnya, harga paket wisata umumnya ditetapkan dalam rupiah, sementara berbagai kebutuhan operasional mengalami kenaikan seiring menguatnya mata uang AS. Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi dilema ketika ingin mencantumkan harga dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya pada situs resmi perusahaan.
Langkah tersebut berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan berujung pada proses hukum. Sebagai destinasi wisata internasional, Bali menjadi salah satu penyumbang devisa negara melalui kunjungan wisatawan asing, yang dinilai memiliki dampak serupa dengan kegiatan ekspor dalam mendukung perekonomian nasional.
Rupiah Masih Berfluktuasi
Dalam beberapa pekan terakhir, nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan hingga menembus level psikologis di atas Rp 18.000 per dolar AS. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate secara bertahap.
Pada Mei 2026, BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Selanjutnya, BI kembali menaikkan suku bunga 25 basis poin menjadi 5,50% pada 9 Juni 2026, dan kemudian naik lagi menjadi 5,75%.
Kebijakan tersebut sempat mendorong penguatan rupiah sehingga bergerak menjauh dari level Rp 18.000 per dolar AS. Meski demikian, pada perdagangan Jumat pagi, rupiah melemah 51 poin atau 0,29% menjadi Rp 17.845 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp 17.794 per dolar AS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




