BI Akan Terbitkan Aturan "Underlying Money Changer"
Senin, 31 Agustus 2015 | 22:59 WIB
Jakarta - Dalam mengendalikan transaksi dolar Amerika Serikat (AS) agar tidak disalahgunakan saat ini, Bank Indonesia (BI) akan segera mengatur ketentuan penyertaan underlying untuk money changer. Pasalnya, money changer pun merupakan klien perbankan untuk mendapatkan suplai dolar AS untuk kepentingan nasabahnya.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, transaksi dolar AS dalam negeri yang korporasi dan nonkorporasi harus dikendalikan.
"Tapi aturan khusus money changer juga akan diterbitkan. Nanti money changer, waktu dia butuh suplai baru ke bank. Nanti bank minta mana (underlying-nya)? Nanti akan dipertegas lagi aturan khusus money changer," ungkap Mirza di Gedung Dhanapala Kemkeu, Jakarta, Senin (31/8).
Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Seperti yang diketahui, BI sebelumnya telah menurunkan transaksi tanpa underlying dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




