ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendag Dukung Penambahan Kewenangan KPPU

Senin, 21 Desember 2015 | 20:50 WIB
EF
B
Penulis: Eva Fitriani | Editor: B1
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (KPPU)

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mendukung penambahan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar pengawasan persaingan usaha di Indonesia dapat dilakukan lebih maksimal. Dukungan tersebut disampaikan Mendag saat bertemu dengan KPPU hari ini, untuk membahas penyelesaian kartel pangan.

Seperti dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (21/12), Menteri Perdagangan menyampaikan dukungannya terhadap proses amandemen UU No. 5 Tahun 1999 yang fokus pada 5 isu, yaitu (1). Revisi perluasan definisi pelaku usaha (2). Mengubah notifikasi post merger menjadi notifikasi pre merger (3). Penambahan kewenangan seperti sita jaminan, geledah, liniency program dan irah-irah dalam putusan KPPU, (4.) Menaikan denda administratif menjadi setinggi-tingginya Rp 1 triliun dan (5). Penguatan status kelembagaan.

Selain dukungan tersebut, Mendag juga telah mencapai kesepakatan dengan KPPU untuk meningkatkan upaya koordinasi dalam rangka meminimalisir terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara melahirkan kebijakan persaingan usaha yang sehat.

KPPU menilai, regulasi di beberapa komoditas pangan cenderung memberikan perlindungan di sisi hulu. Sementara regulasi di sisi hilir diserahkan pada mekanisme pasar. Struktur jejaring pada setiap komoditas berbeda-beda, namun pada jejaring tertentu bersifat oligopolistik.

ADVERTISEMENT

Pada struktur jejaring yang panjang dan bersifat oligopolistik, pelaku usaha akan dengan mudah melakukan perilaku yang bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat, misalnya dalam bentuk kartel.

Sejalan dengan itu, KPPU bersama dengan Kementerian Perdaganganakan merumuskan berbagai kebijakan untuk memangkas jejaring distribusi yang terlalu panjang, serta perbaikan regulasi secara utuh dari hulu hingga hilir, khususnya terkait dengan 7 komoditas pangan strategis, yaitu beras, daging sapi, daging ayam, garam, gula, kedelai, dan jagung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Impor Maret 2026 Turun 8,08 Persen Akibat Lebaran dan Geopolitik

Impor Maret 2026 Turun 8,08 Persen Akibat Lebaran dan Geopolitik

EKONOMI
Mendag Ungkap Nilai Ekonomi Burung Kicau Tembus Rp 2 Triliun

Mendag Ungkap Nilai Ekonomi Burung Kicau Tembus Rp 2 Triliun

EKONOMI
Redam Kenaikan Harga Plastik, Mendag Budi Santoso Percepat Impor Nafta

Redam Kenaikan Harga Plastik, Mendag Budi Santoso Percepat Impor Nafta

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Mendag Targetkan Nego Perdagangan Bebas dengan Kanada Rampung 2026

Mendag Targetkan Nego Perdagangan Bebas dengan Kanada Rampung 2026

EKONOMI
Sidak Pasar Tradisional, Mendag Akui Harga Telur Masih Mahal

Sidak Pasar Tradisional, Mendag Akui Harga Telur Masih Mahal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon