Ini 9 KK yang Belum Menandatangani Amandemen Kontrak
Rabu, 17 Januari 2018 | 20:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 9 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) belum menyepakati 6 poin amandemen kontrak. Tercatat ada 21 pemegang KK, dimana 12 KK sudah meneken amandemen kontrak. Sementara, 68 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah seluruhnya menandatangani amandemen kontrak.
Adapun 6 poin negosiasi yakni pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, dari pembahasan 6 poin itu tersisa 2 poin terkait penerimaan negara dan divestasi.
"Diselesaikan pada awal tahun ini. Ada beberapa poin yang menjadi concern ketentuan perpajakan dan divestasi," kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/1).
Berikut, 9 KK yang belum menandatangani amandemen kontrak.
1. PT Nusa Halmahera Mineral
2. PT Agincourt Resources
3. PT Mindoro Tiris Emas
4. PT Masmindo Dwi Area
5. PT Sumbawa Timur Mining
6. PT Kalimantan Surya Kencana
7. PT Weda Bay Nickel
8. PT Kumamba Mining
9. PT Natarang Mining
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




